Pemerintah Desa Banjararum Kerjasama Dengan Tim Pengabdian UMM
Melaksanakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
Tanggal 01 September TIM melakukan kunjungan di Pemerintahan Desa Banjararum. Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan maksud dan tujuan serta menentukan waktu pelaksanaan program. Tim diterima langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Banjajarum. Tim memaparkan maksud dan tujuan program di ruangan kerja Kepala Desa. Kepala Desa dan Sekertaris Desa memaparkan kondisi pemerintahan desa Banjararum yang dimpimpinnya. Menurut mereka permasalahan yang dihadapi pemerintah desa banjararum adalah minimnya pengetahuan tentang pembuatan peraturan desa sehingga tidak banyak peraturan desa yang dimiliki. Banyak hal-hal yang perlu diatur dalam bentuk perdes namun karena pemahaman yang minim akhirnya dibiarkan begitu saja.Misalnya, pemungutan pajak perusahan yang ada di desa banjararum tidak dapat dilakukan secara optimal karena belum ada perdes yang mengatur hal tersebut.
Berangkat dari masalah yang ada, kepala desa beserta jajaranya menerima baik program yang diusulkan Tim. Pada kunjungan itu disepakati waktu pelaksanaan kegiatan yaitu tanggal 10 November 2012 namun pada hari tersebut kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena warga di lingkungan kantor desa banjararum menyelenggarakan hajatan. Waktu kegiatan diganti menjadi tanggal 16 November 2012 bertempat di kantor desa banjararum. Sekretaris desa membuat dan menyampaikan undangan kepada peserta diantaranya seluruh staf desa, Badan Permusyawara Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tokoh-Tokoh Masyarakat, dan Tokoh-Tokoh Agama.
Tim dan dibantu oleh tenaga laboran Laboratorium Ilmu Pemerintahan menyiapkan logistik kegiatan diantaranya modul pembuatan peraturan desa (Perdes), contoh draf Perdes, snack dan air minum, LCD dan Projektor, dan Camera Digital. Tim ke tempat kegiatan berangkat dari laboratorium Ilmu Pemerintahan dengan menggunakan Mobil Kijang LG. Tim tiba di Lokasi kegiatan Jam 18.00, disambut oleh staf desa bagian keamanan. Di lokasi belum ada peserta kecuali seorang staf desa bagian keamanan tersebut. Sembari menunggu peserta, Tim menyiapkan segala logistik. Tim memasang LCD dan Projektor, menata tempat (kursi dan meja), cek sound system, menata modul, menata snack dan air minum peserta, dan menyiapkan materi dalam bentuk PPT.
Jam 19.00 satu persatu peserta mulai berdatangan. Tim menyambut peserta dengan mengajak ngobrol sembari mengenalkan diri. Sembari menunggu yang lain, Tim dan peserta berdiskusi menggali informasi tentang kondisi pemerintah desa banjararum. Peserta cukup aktif memberikan informasi tentang perkembangan desanya. Memasuki jam 19.30 peserta sudah terlihat banyak. Kepala desa, sekretaris desa, dan jajaranya sudah tiba dilokasi. Tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama serta pengurus LPMD dan BPD telah tiba ditempat kegiatan. Tim menyambut para tokoh-tokoh tersebut dengan hangat dan penuh keramahan. Memasuki jam 19.00 peserta telah hadir sejumlah 30 orang dari berbagai unsur.
Jam 19.00 acara dibuka yang diawali dengan sambutan Kepala Desa Banjararum, Sambutan Ketua Tim Program (Drs. Krishno Hadi, MA.) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Salahudin, S.IP., tentang Naskah Akademik Peraturan Desa (Perdes). Salahudin menyampaikan materi diawali dengan pemaparan tentang pengertian Desa, Pemerintah dan Pemerintahan Desa, Peraturan Perundang-undangan tentang desa, Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, LPMD), dan perkembangan paradigma pemerintahan desa. Setelah pemaparan tersebut, Salahudin memaparkan materi tentang Naskah Akademik Perdes dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis draf Naskah Akademik Perdes.
Materi kedua disampaikan Drs. Krishno Hadi, MA., tentang filosofi dan mekanisme pembuatan Perdes. Krishno Hadi menyampaikan materi dengan motode pelatihan yaitu menjelaskan dengan cara simulasi atas contoh-contoh Perdes desa lain. Krishno menyampaikan contoh-contoh perdes yang salah dan yang benar. Menurut Krishno membuat perdes tidak dapat dilakukan dengan asal-asalan. Tim pembuat Perdes harus teliti dan memiliki ilmu pengetahuan. Sistimatika dan bahasa perdes harus memenuhi unsur normatif, sosiologis, dan filosofis.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi. Peserta menyampaikan banyak pertanyaan teknis seperti bagaimana sistimatika dan bahasa perdes yang baik dan benar misalnya istilah pemerintah dan pemerintahan, “mana yang benar antara istilah pemerintah dan pemerintahan”, tutur wakil ketua BPD Banjararum. Peserta lainnya mempertanyakan otonomi desa. Menurutnya pemerintah desa belum memiliki otonomi. Pasalnya penyelenggaraan pemerintahan desa selalu diarahkan oleh kepala daerah. Pertanyaan tersebut dijawab dengan baik oleh pemateri.
Di akhir acara, kepala desa banjararum berharap ada tindak lanjut dari program pelatihan pembuatan perdes. Menurutnya pelatihan tersebut harus berujung dengan lahirnya atau terbentuknya Peraturan Desa. Sekretaris Desa menginginkan Tim membantu untuk membuat Peraturan Desa tentang Penataan Perusahaan yang ada dilingkungan desa banjararum. Tim mengusulkan, sebagai tahap awal dibuatkan Momerandum of Understanding (MoU). Pemerintah desa menyepakati usulan dengan menentukan waktu pertemuan lebih lanjut yaitu tanggal 01 Januari 2013 di kantor desa banjararum.
Tanggal 01 Januari 2013 Tim kembali bertemu Kepala Desa dan Sekertaris Desa Banjararum untuk membahas teknik pembuatan MoU. Pertemuan tersebut berlangsung dengan santai dan berhasil membuat kerangka MoU antara pemerintah desa banjararum dengan perusahaan tentang pembagian hasil usaha. Setelah diskusi, Tim mengunjungi bangunan kantor baru pemerintah desa banjararum. Kepala desa dan sekertaris desa mendampingi tim untuk memantau kondisi bangunan kantor baru sembari melihat pembangunan infrastruktur desa banjararum.
Melaksanakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
Tanggal 01 September TIM melakukan kunjungan di Pemerintahan Desa Banjararum. Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan maksud dan tujuan serta menentukan waktu pelaksanaan program. Tim diterima langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Banjajarum. Tim memaparkan maksud dan tujuan program di ruangan kerja Kepala Desa. Kepala Desa dan Sekertaris Desa memaparkan kondisi pemerintahan desa Banjararum yang dimpimpinnya. Menurut mereka permasalahan yang dihadapi pemerintah desa banjararum adalah minimnya pengetahuan tentang pembuatan peraturan desa sehingga tidak banyak peraturan desa yang dimiliki. Banyak hal-hal yang perlu diatur dalam bentuk perdes namun karena pemahaman yang minim akhirnya dibiarkan begitu saja.Misalnya, pemungutan pajak perusahan yang ada di desa banjararum tidak dapat dilakukan secara optimal karena belum ada perdes yang mengatur hal tersebut.
Berangkat dari masalah yang ada, kepala desa beserta jajaranya menerima baik program yang diusulkan Tim. Pada kunjungan itu disepakati waktu pelaksanaan kegiatan yaitu tanggal 10 November 2012 namun pada hari tersebut kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena warga di lingkungan kantor desa banjararum menyelenggarakan hajatan. Waktu kegiatan diganti menjadi tanggal 16 November 2012 bertempat di kantor desa banjararum. Sekretaris desa membuat dan menyampaikan undangan kepada peserta diantaranya seluruh staf desa, Badan Permusyawara Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tokoh-Tokoh Masyarakat, dan Tokoh-Tokoh Agama.
Tim dan dibantu oleh tenaga laboran Laboratorium Ilmu Pemerintahan menyiapkan logistik kegiatan diantaranya modul pembuatan peraturan desa (Perdes), contoh draf Perdes, snack dan air minum, LCD dan Projektor, dan Camera Digital. Tim ke tempat kegiatan berangkat dari laboratorium Ilmu Pemerintahan dengan menggunakan Mobil Kijang LG. Tim tiba di Lokasi kegiatan Jam 18.00, disambut oleh staf desa bagian keamanan. Di lokasi belum ada peserta kecuali seorang staf desa bagian keamanan tersebut. Sembari menunggu peserta, Tim menyiapkan segala logistik. Tim memasang LCD dan Projektor, menata tempat (kursi dan meja), cek sound system, menata modul, menata snack dan air minum peserta, dan menyiapkan materi dalam bentuk PPT.
Jam 19.00 satu persatu peserta mulai berdatangan. Tim menyambut peserta dengan mengajak ngobrol sembari mengenalkan diri. Sembari menunggu yang lain, Tim dan peserta berdiskusi menggali informasi tentang kondisi pemerintah desa banjararum. Peserta cukup aktif memberikan informasi tentang perkembangan desanya. Memasuki jam 19.30 peserta sudah terlihat banyak. Kepala desa, sekretaris desa, dan jajaranya sudah tiba dilokasi. Tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama serta pengurus LPMD dan BPD telah tiba ditempat kegiatan. Tim menyambut para tokoh-tokoh tersebut dengan hangat dan penuh keramahan. Memasuki jam 19.00 peserta telah hadir sejumlah 30 orang dari berbagai unsur.
Jam 19.00 acara dibuka yang diawali dengan sambutan Kepala Desa Banjararum, Sambutan Ketua Tim Program (Drs. Krishno Hadi, MA.) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Salahudin, S.IP., tentang Naskah Akademik Peraturan Desa (Perdes). Salahudin menyampaikan materi diawali dengan pemaparan tentang pengertian Desa, Pemerintah dan Pemerintahan Desa, Peraturan Perundang-undangan tentang desa, Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, LPMD), dan perkembangan paradigma pemerintahan desa. Setelah pemaparan tersebut, Salahudin memaparkan materi tentang Naskah Akademik Perdes dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis draf Naskah Akademik Perdes.
Materi kedua disampaikan Drs. Krishno Hadi, MA., tentang filosofi dan mekanisme pembuatan Perdes. Krishno Hadi menyampaikan materi dengan motode pelatihan yaitu menjelaskan dengan cara simulasi atas contoh-contoh Perdes desa lain. Krishno menyampaikan contoh-contoh perdes yang salah dan yang benar. Menurut Krishno membuat perdes tidak dapat dilakukan dengan asal-asalan. Tim pembuat Perdes harus teliti dan memiliki ilmu pengetahuan. Sistimatika dan bahasa perdes harus memenuhi unsur normatif, sosiologis, dan filosofis.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi. Peserta menyampaikan banyak pertanyaan teknis seperti bagaimana sistimatika dan bahasa perdes yang baik dan benar misalnya istilah pemerintah dan pemerintahan, “mana yang benar antara istilah pemerintah dan pemerintahan”, tutur wakil ketua BPD Banjararum. Peserta lainnya mempertanyakan otonomi desa. Menurutnya pemerintah desa belum memiliki otonomi. Pasalnya penyelenggaraan pemerintahan desa selalu diarahkan oleh kepala daerah. Pertanyaan tersebut dijawab dengan baik oleh pemateri.
Di akhir acara, kepala desa banjararum berharap ada tindak lanjut dari program pelatihan pembuatan perdes. Menurutnya pelatihan tersebut harus berujung dengan lahirnya atau terbentuknya Peraturan Desa. Sekretaris Desa menginginkan Tim membantu untuk membuat Peraturan Desa tentang Penataan Perusahaan yang ada dilingkungan desa banjararum. Tim mengusulkan, sebagai tahap awal dibuatkan Momerandum of Understanding (MoU). Pemerintah desa menyepakati usulan dengan menentukan waktu pertemuan lebih lanjut yaitu tanggal 01 Januari 2013 di kantor desa banjararum.
Tanggal 01 Januari 2013 Tim kembali bertemu Kepala Desa dan Sekertaris Desa Banjararum untuk membahas teknik pembuatan MoU. Pertemuan tersebut berlangsung dengan santai dan berhasil membuat kerangka MoU antara pemerintah desa banjararum dengan perusahaan tentang pembagian hasil usaha. Setelah diskusi, Tim mengunjungi bangunan kantor baru pemerintah desa banjararum. Kepala desa dan sekertaris desa mendampingi tim untuk memantau kondisi bangunan kantor baru sembari melihat pembangunan infrastruktur desa banjararum.